Fenomena
merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks.
Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan,
karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan
keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga,
masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya
belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah tuhan yang harus
dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa
yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.
Dalam
UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara” bermakna pemerintah
mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak
terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak
jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Mereka
perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak
sipil dan kemerdekaan (civil rights and freedoms), lingkungan keluarga dan
pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar
dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya
(education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special
protection).
Penanganan anak jalanan di seluruh wilayah kota besar di Indonesia belum
mempunyai model dan pendekatan yang tepat dan efektif. Keberadaan Rumah Singgah
menurut hasil penelitian Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Depsos (2003),
dinilai kurang efektif karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kemiskinan
dalam keluarga “(Kompas, 26 Pebruari 2003). Pembinaan dan pemberdayaan pada
lingkungan keluarga belum banyak dilakukan, sehingga penanganannya selama ini
cenderung tidak efektif. Keluarga merupakan “pusat pendidikan, pembinaan dan
pemberdayaan pertama” yang memungkinkan anak-anak itu tumbuh dan berkembang
dengan baik, sehat dan cerdas. Pemberdayaan keluarga dari anak jalanan,
terutama dari segi ekonomi, pendidikan dan agamanya, diasumsikan merupakan
basis utama dan model yang efektif untuk penanganan dan pemberdayaan anak
jalanan.
Data tersebut cukup memperihatinkan, karena idealnya sebagai “kota percontohan”
DKI dapat bebas dari masalah anak jalanan, atau setidaknya jumlah anak jalanan tergolong
rendah di seluruh propinsi di Indonesia. Selama ini, penanganan anak jalanan
melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah dinilai tidak efektif. Hal ini
antara lain terlihat dari “pola asuh” yang cenderung konsumtif, tidak produktif
karena yang ditangani adalah anak-anak, sementara keluarga mereka tidak
diberdayakan.
Bahasan Masalah
Anak jalanan
adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau di
tempat-tempat umum. Anak jalanan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : berusia
antara 5 sampai dengan 18 tahun, melakukan kegiatan atau berkeliaran di
jalanan, penampilannya kebanyakan kusam dan pakaian tidak terurus, mobilitasnya
tinggi.
Kegiatan yang dilakukan anak jalanan di jalan menggunakan jalan sebagai tempat
tinggal dan hidup, untuk bermain, untuk berjualan. Tempat tinggal anak jalanan
tinggal di Taman Kota, tinggal di emper toko, dan tinggal di rumah. Sumber mendapatkan
uang dengan cara meminta-minta, dengan cara berjualan, dan dengan cara
mengamen. Pihak yang dinilai paling dekat dengan anak jalanan adalah orang
tuanya, dengan saudaranya, dan dengan pihak lain.
Anak jalanan pada umumnya mempunyai keluarga yang berada di lingkungannya yang
biasanya keluarganya adalah keluarga dari golongan yang kurang mampu secara
materi, sehingga anak-anak mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga
akan tetapi sesungguhnya peran orang tua anak jalanan tidak berperan secara
maksimal, hal ini dapat dilihat manakala orang tua sangat mendukung untuk
anaknya bekerja.
Faktor penyebab
munculnya anak jalanan
Berdasarkan dari
peta permasalahan anak jalanan baik yang berada di kota besar dapat dipetakan
permasalahan sebagai berikut :
1.
Anak
jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga orang
tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan untuk keluarga.
Hal ini terjadi karena ketidak berfungsian keluarga dalam memenuhi kebutuhan
keluarga.
2.
Rumah
tinggal yang kumuh membuat ketidak betahan anak berada di rumah, sehingga
perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak turun ke jalan.
3.
Rendahnya
pendidikan orang tua anak jalanan sehingga mereka tidak mengetahui fungsi dan
peran sebagai orang tua dan juga ketidaktahuannya mengenai hak-hak anak.
Belum adanya payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik kebijakan
dari kepolisian, Pemda, maupun Departemen Sosial.
4.
Belum
optimalnya social control di dalam masyarakat.
5.
Belum
berperannya lembaga-lembaga organisasi sosial, serta belum adanya penanganan
yang secara multi sistem base.
Pandangan
Masyarakat
·
Aparat Keamanan
Pandangan aparat keamanan mengenai anak jalanan dinilai bahwa selama ini anak
jalanan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Pada siang hari mereka pergi
mengamen mengikuti jalur bus kota. Kejahatan yang paling sering dilakukan oleh
anak jalanan yaitu berkelahi diantara mereka karena meributkan daerah operasi
atau mencuri tetapi yang paling banyak adalah berkelahi diantara mereka.
Penegak hukum hanya melakukan penahanan sesuai dengan Undang– undang yang
berlaku karena belum ada hukum khusus mengenai anak– anak jalanan, dengan
demikian masih dirasa cukup sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak–anak tersebut
tidak melakukan kejahatan, adapun yang saat ini telah dilakukan adalah dengan
cara membatasi areal operasi anak jalanan atau jalur–jalur yang diperbolehkan
untuk menjadi daerah operasinya. Sedang pada malam hari mereka berkumpul dan
tidur di taman kota.
Selain itu juga upaya yang telah dilakukan oleh aparat keamanan selain merazia
adalah mengawasi secara terus-menerus, jangan sampai anak jalanan melakukan
tindak kriminal atau tersangkut dengan penyalahgunaan narkoba.
·
Tokoh Agama
Partisipasi tokoh
agama sangat berperan dalam pengentasan anak jalanan. Sesungguhnya Islam
memiliki konsep pembinaan keluarga. Islam juga mengajarkan betapa besar
tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak. Maka kalau anak-anak disibukkan
dengan pendidikan, mereka tidak turun ke jalan.
Sedang model yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga anak
jalanan adalah: Perlu diperbanyak lembaga- lembaga sosial yang dapat menampung
mereka. Kemudian untuk keluarganya perlu diberikan penyuluhan mengenai
peningkatan penghasilan (ekonomi keluarga).
Mengenai pelibatan tokoh agama dalam rangka pemberdayaan ekonomi keluarganya
menurut saya: Tokoh agama harus ikut mendorong mereka melalui penyuluhan dan
pengajian akan pentingnya peningkatan ekonomi keluarga melalui usaha produktif.
Adapun bentuk pembinaannya haruslah komprehensif dan semua pihak harus
terlibat. Pihak pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren,
takmir masjid yang punya akses pada kemasyarakatan semuanya harus aktif, turut
mengontrol proses pembinaan serta perkembangan anak jalanan. Selain itu,
pembinaan juga bukan saja dari sisi moral, akan tetapi juga harus bersifat
jangka panjang. Misalnya, mereka seyogyanya diberi bekal keterampilan agama, ke
depan mereka dapat mandiri dan hidup terarah sesuai cita-citanya masing-masing.
·
LSM
LSM mengharuskan
anak jalanan harus tetap sekolah dengan cara sekolah di waktu senggang hal ini
dilakukan agar anak tersebut tetap mendapat pendidikan yang layak dan memadai
walaupun untuk menyadarkan anak-anak untuk sekolah masih sulit tetapi semakin
hari semakin bertambah yang berminat untuk sekolah. Tidak kalah beratnya juga
untuk menyadarkan orangtua agar anak-anak mereka tetap sekolah dengan berbagai
penjelasan sehingga orang tua anak tersebut mendukung anaknya untuk sekolah.
Untuk menangani anak jalanan, lembaga tersebut belum ada kerjasama dengan
lembaga pemerintahan atau lembaga lainnya, dalam soal dana lembaga tersebut
mencari donatur-donatur yang bersedia membantunya.
Alternatif Pemecahan
Masalah
Alternatif model
penangannan anak jalanan mengarah kepada 3 jenis model yaitu family base,
institutional base dan multi-system base.
Family base, adalah model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui
beberapa metode yaitu melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan
makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian
keluarga. Dalam model ini diupayakan peran aktif keluarga dalam membina dan
menumbuh kembangkan anak jalanan.
Institutional base, adalah model pemberdayaan melalui pemberdayaan
lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui
berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat.
Multi-system base, adalah model pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada
mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak jalanan, masyarakat, para
pemerhati anak ,akademisi, aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian kami dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara umum profil anak jalanan di Indonesia berasal dari keluarga yang
menikah. Mereka menjadi anak jalanan disebabkan karena rendahnya kondisi sosial
ekonomi keluarga. Di samping itu, sebagian besar anak jalanan menggunakan uang
hasil usahanya untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka jarang bertemu dengan
orang tuanya dan tidak betah di rumahnya. Mereka rata-rata menghabiskan
waktunya di jalan selama lebih dari 12 jam. Aktivitas paling menonjol yang
dilakukan oleh anak jalanan adalah berjualan seperti asongan dan menyemir
sepatu sedangkan lainnya lebih banyak yang berjualan dan mengamen di bis-bis
kota.
Dilihat dari profil keluarga rata-rata jumlah anaknya 3-4 orang sangat
mendukung anaknya bekerja di jalan dan mendukung pula untuk anaknya bersekolah.
Keluarga mereka pernah mengikuti penyuluhan program Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) tetapi tidak mengikuti program tersebut dengan alasan program tersebut
tidak mendukung perekonomian keluarga. Keluarga mereka tidak memiliki
pendapatan yang tetap dan tinggal di rumah sewa atau menempati tanah negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya anak jalanan antara lain (a) rendahnya
pendapatan keluarga, (b) keluarga disharmonis, (c) rendahnya pendidikan orang
tua, (d) keluarga urban yang tidak memperoleh sumber-sumber ekonomi di daerah
asalnya, (e) persepsi orang tua yang keliru tentang kedudukan anak dalam
keluarga.
Di samping itu rendahnya kontrol sosial terhadap permasalahan anak jalanan juga
menyebabkan permasalahan anak jalanan semakin menjamur, dan diperparah oleh
adanya eksploitasi anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peta permasalahan anak jalanan dapat dikatagorikan menjadi 6 (enam) yaitu :
(a)
desakan ekonomi keluarga, (b) rumah tinggal yang kumuh membuat anak tidak betah
di rumah (c) rendahnya pendidikan orang tua (d) tidak adanya payung kebijakan
penanganan anak jalanan, (e) lemahnya kontrol sosial dan (f) tidak berperannya
lembaga-lembaga sosial.
Berdasarkan profil dan peta masalah dapat dirumuskan tiga jenis alternatif
model penanganan anak jalanan yaitu: family based, institutional based dan
multi-system based.